Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menggulung tiga anggota komplotan begal dan curanmor yang kerap beraksi di wilayah setempat.
Ketiga pelaku adalah Mustakim (25), warga Kampung Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.
Kemudian Wahidin (20) dan Dani (23), warga Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
"Ketiga tersangka merupakan pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulangbawang," terang AKP Zainul Fachry, Kasatreskrim Polres Tulangbawang, Minggu (08/07).
Zainul mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda, Jumat (6/7/2018) pekan kemarin sekitar pukul 15.00 wib.
Awalnya, polisi menangkap Mustakim dan Wahidin yang tengah bersembunyi di Kampung Tiuh Tohow Kecamatan Menggala.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kembali kita tangkap Dani saat sedang bersembunyi di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” papar Zainul.
Mantan Kasatreskrim Polres Mesuji itu mengatakan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan dari korban atas nama Suyitno (56), warga Kampung Warga Makmur Jaya.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 717 / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 Juli 2018.
Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BE 8862 TZ, yang ditaksir seharga Rp 15 juta.
“Berbekal laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di dua tempat yang berbeda," beber Zainulm
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa motor milik korban tanpa plat, leter T dan senjata tajam jenis badik.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
Di antaranya, di Rumah Makan Lesehan Tiwul Unit 2 dengan berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah.
Kemudian aksi mereka di dekat Balai Desa Dwi Warga Tunggal Jaya dengan berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih.
Tak hanya itu, dalam rentang waktu tak begitu lama mereka juga melakukan aksi curanmor di belakang Lapangan Etahol dengan berhasil menggondol Honda Beat warna putih, di samping Kantor Telkomsel Unit 2 berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario Hitam, di belakang RM Soponyono berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih.
Lalu di belakang rumah Kasim mereka juga berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vega ZR, di Vihara Banjar Margo berhasil menggondol uang tunai sebanyak Rp. 3 Juta
"Komplotan ini juga mengakui pernah melakukan curanmor di RM Lesehan dekat Puskesmas dengan menggondol sepeda motor Honda Beat warna hitam dan terakhir di RM Sambal Jenderal milik Suyitno,” terang Zainul.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tulangbawang.
Adapun satu tersangka atas nama Mustakim untuk sementara dibawa ke Polres Mesuji lantaran yang bersangkutan pernah melakukan curanmor di Mesuji.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Zainul. (endra)