Di umur pohon yang berkisar setengah tahun itulah, kemudian ganja dipanen dan dikeringkan.
Selanjutnya, daun ganja ini akan dicampur dengan tembakau rokok dan kemudian diisap tersangka.
"Ganja ini digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak utuk ddiperjual belikan. Dari pemeriksaan labfor, pohon-pohon milik tersangka positif adalah ganja," ungkapnya.
Penangkapan Nandi sendiri, sambung Hadi, dari informasi yang masuk ke pihaknya bahwa, tersangka sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kemudian dilakukan penyelidikan selama sepekan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa ganja di dalam 22 pot bunga, beberapa tanaman ganja tersebut telah berukuran setinggi 2 meter.
"Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," beber Hadi.
Sementara itu, tersangka mengaku, alasannya menanam bibit atau pohon ganja itu, dikarenakan ganja sulit untuk dibeli di daerah Bali.
Apalagi, ia cukup membutuhkan ganja sebagai obat alergi sesak nafas, yang sudah menahun diidapnya.