Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 58 kilogram sabu, Rabu, (11/7/2018).
Penyelundupan sabu ke Jawa itu dilakukan dalam dua kali pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pertama, sabu 48 kg diamankan dari mobil Toyota Kijang Innova silver BM 1034 QC, sekitar pukul 12.00 WIB.
Mobil itu dikendarai AG, warga Bantan, Sumatera Utara, bersama RR, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Baca: Sempat Berkeras Hanya Mati Suri, Keluarga Akhirnya Akui Rizki Meninggal Setelah Didatangi Habib
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati 10 kg sabu lagi. Barang haram itu dibawa seorang pria berinisial RH dengan menggunakan mobil.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen membenarkan penggagalan penyelundupan sabu. Namun, ia enggan berkomentar banyak.
"Iya memang benar. Tapi, besok aja ya. Kan besok mau diekspose di Lampung Selatan bersama Kapolda. Tunggu aja besok," kata Shobarmen, Kamis, 12 Juli 2018.
Meski demikian, Shobarmen mengaku pihaknya telah menyita dua mobil yang membawa 58 kg sabu tersebut. "Untuk kaitan dan perannya masih kami dalami," ujarnya.
Menurut dia, ini adalah keberhasilan dari kebijakan Kapolda Irjen Pol Suntana yang menempatkan anggota di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Termasuk beberapa anggota yang sudah dilatih dan sebagainya. Sehingga salah satu kerja Pak Kapolda wujudnya ini (menggagalkan penyelundupan sabu)," imbuh dia.
Shobarmen menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih jauh peran ketiga tersangka. "Yang jelas, kami mengamankan 58 kilogram. Pengungkapan itu dilakukan dua kali. Pertama, 48 kilogram. Lalu kami berhasil mengamankan 10 kilogram lagi," tandasnya. (Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 58 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni,