Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pasal berlapis didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Alwie pada bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat dan Direktur Keuangan PT SBL, Ery Ramdani.
Keduanya didakwa Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Judijanto Hadilaksono itu, keduanya harus bertanggung jawab terhadap 12.845 calon jemaah yang sudah membayar lunas maupun mencicil paket umrah.
"Bahwa kerugian yang dialami oleh calon jemaah sebanyak 12.845 calon jemaah yang sudah membayar lunas maupun sebagian namun tidak bisa diberangkatkan dengan jadwal pemberangkatan Desember 2017 sampai Januari 2018 sebesar Rp 231.210.000.000 (Rp 231 miliar lebih)," ujar Alwi, JPU yang membacakan dakwaan di sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (17/7/2018).
Uang tersebut didapat dari calon jemaah yang mendaftar paket umroh dengan harga murah.
Selain itu, paket lainnya yakni program Sahabat SBL. Pada paket itu, setiap calon jemah umroh membayar down payment sebesar Rp 1 juta kemudian sisanya ditabung selama 40 bulan.
Misalnya, pada 2015 cicilannya mencapai Rp 450 ribu per bulan, pada 2016 cicilan sebesar Rp 550 ribu dan 2017 sebesar Rp 650 ribu per bulan dengan jumlah totar calon jemaah sebanyak 30 ribu orang dan 12.845 orang diantaranya tidak bisa berangkat.
"Terdakwa membuat program MLM dan seolah memberikan kemudahan kepada jemaah umrah dengan sistem tabungan. Terdakwa sejak awal menyadari bahwa cara itu beresiko namun tetap dijalankan," ujar JPU.
Usai membacakan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas semua dakwaan yang dituduhkan. (Mega Nugraha)