News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Sebagai Tersangka Suap Rp 3 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap (PHH), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Umar Ritonga (UMR) dan Effendy Sahputra (ES).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menerangkan, penyidik KPK mengamankan 6 orang dalam kasus ini. Satu di antaranya, PHH yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu.

Kemudian lima lainnya ialah ES; H. Thamrin Ritonga (HTR), swasta; Khairul Pakhri (KP), Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu; H, pegawai BPD Sumut, dan E, ajudan.

"Sedangkan untuk UMR, orang kepercayaan bupati, melarikan diri saat akan diamankan tim KPK," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

PHH diduga menerima suap dari ES, selaku pemilik PT BKA (PT Binivan Konstruksi Abadi). Pemberian suap dilakukan melalui UMR.

Baca: Hampir 12 Jam, Model Fenny Steffy Burase Belum Terlihat Keluar dari Gedung KPK

Saut mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, sejumlah Rp 576 juta sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

"Diduga uang tersebut bersumber dari pencarian dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Masih dikatakan Saut, sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, PHH dan UMR disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi, ES disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini