Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Badan Pengurus Cabang Gabunan Pelaksana Kontruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Garut menyebut, tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut terkait penbangunan proyek dari banprov kepada pelaksana proyek.
Ketua Gapensi Kabupaten Garut, Yudi Nugraha, mengatakan, dugaan pungutan liar sebanyak tiga persen yang dilakukan oleh Dinas PUPR Garut kepada pengusaha hanya sebatas isu semata.
"Sebagai pengusaha, saya belum pernah mengalami pungli," kata Yudi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Senin (23/7/2018).
Maka dari itu, Yudi mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Garut agar tidak termakan dugaan pungli tersebut.
Namun bila ada, pengusaha diminta untuk menolak.
"Dari kami, menyarankan kepada dinas PUPR untuk menambah SDM, terutama proyek banprov," kata Yudi.
Kepala Dinas PUPR Garut, Uu Saepudin,, membenarkan, ada sejumlah pegawai Dinas PUPR yang tengah diperiksa oleh pihak Kejari Garut.
Pemeriksaan tersebut terkait adanya pungutan liar sebesar tiga persen yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas PUPR kepada pengusaha terkait proyek bantuan provinsi (banprov).
Kepala Dinas PUPR Garut, Uu Saepudin, mengatakan, bila diminta keterangan oleh Kejari Garut, maka harus memberi keterangan. "Itu biasa," kata Uu.