Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rifai (24) terdakwa, yang telah mengakhiri nyawa Metha Novita Handayani (38) di Ngaliyan, kembali dihadapkan di meja hijau, dengan agenda putusan atau vonis atas dirinya.
Rifai, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (24/7/2018) itu harus menerima putusan dari majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fatchurrochman, bahwa dirinya divonis hukum kurungan badan selama 15 tahun.
"Terdakwa dinyatakan bersalah, dan telah melanggar Pasal 340 KUHP, Junto Pasal 55 Ayat 1," kata Hakim Fatchurrochman.
Dalam amar putusannya, Hakim Fatchurrochman menegaskan, barang bukti satu pisau terbuat besi baja stainless dengan gagang plastik warna hitam yang diikat benang hitam dan tali rafia biru itu, supaya dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Selain itu, terdakwa juga telah mengakibatkan anak-anak Meta kehilangan sosok ibu kandungnya.
"Klien kami sudah divonis selama 15 tahun penjara dalam putusan sidang. Sebenarnya agenda sidangnya pembelaan atau pleidoi, tapi majelis hakim mempercepat persidangan, melakukan rapat, dan langsung menjatuhkan vonis terhadap Rifai,'' ujar Kuasa Hukum Rifai, Tajri.
Tajri juga mengungkapkan, dalam pembelaannya, ia meminta keringanan hukuman.
Bahwa, kliennya itu mengakui perbuatannya, menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi.
Atas putusan persidangan itu, Tajri mengatakan, kliennya menerima.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Dadang Suryawan yang langsung menerima vonis tersebut.
Sebelumnya, Dadang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
''Menerima yang mulia,'' imbuh Dadang.