News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Mantan Majikan Pacar, Rifai Divonis 15 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji gelar perkara kasus pembunuhan Metha Novita (38) dengan pelaku atau tersangka sepasang kekasih yaitu L (16) dan Rifai di Polrestabes Semarang, Senin (5/3/2018). TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, pembunuhan itu terjadi, pada Kamis 1 Maret 2018 di Perumahan Permata Puri Ngaliyan jam 08.25.

Terdakwa bersama kekasihnya YA (15), yang merupakan mantan pembantu rumah tangga korban itu, menyusun rencana balas dendam terhadap Meta.

YA yang merupakan warga Boja, Kendal itu, merasa tidak menerima, bahwa dirinya telah diberhentikan korban pada 25 Desember 2017 sebagai asisten rumah tangga, karena Meta akan liburan di Jakarta.

Sebelumnya, YA dijanjikan bisa kembali kerja sepulang korban dari Jakarta.

Namun, dia tidak lagi diterima, lantas muncullah rasa sakit hati karena Meta sudah memiliki asisten rumah tangga baru.

Terlebih lagi, saat dirinya mengingat Meta mengatakan, Rifai yang kerap menjemputnya dengan kata-kata hitam, jelek, dan miskin, semakin membuat YA terpancing amarah dengan mengajak Rifai untuk menghabisi Meta, dengan cara menusuk Meta dengan menggunakan sebilah pisau di perut Meta, hingga tewas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ingat Kasus Pembunuhan Meta di Ngaliyan? Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini