TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang tidak mau menerima keberatan pelapor dalam kasus money politics di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menuai kritik.
Salah satu kritik itu datang dari Praktisi Konstitusi, Wakil Kamal.
Wakil Kamal menilai Bawaslu RI tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus money politics di Lahat.
Di mana dalam hal ini kata dia, Bawaslu cenderung membela Bawaslu Provinsi Sumsel yang digugat karena tidak profesional dalam menangani kasus money politics di Kabupaten Lahat.
"Seharusnya Bawaslu hati-hati, baik Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Pusat dengan sungguh-sungguh memperhatikan laporan money politics ini. Kasus ini harus diperiksa secara sungguh-sungguh, teliti, karena ini berkaitan dengan terselenggaranya pemilu yang bersifat jujur dan adil," kata Wakil Kamal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
"Apalagi kita tahu bahwa penyakit kronis dalam setiap pemilihan kepala daerah ataupun pemilu di Indonesia itu adalah money politics. Nah, money politics di Lahat ini terjadi di seluruh kecamatan. Jadi ini sudah termasuk notoire feiten artinya tidak perlu dibuktikan lagi karena ini fakta yang sudah diketahui umum. Masyarakat Lahat sudah mengetahui fakta money politik luar biasa ini," jelasnya.
Baca: Pemohon Sengketa Pilkada Kabupaten Lahat Yakin MK Tak Hitung Selisih
Atas hal itu kata Wakil Kamal, sudah semestinya jika pasangan calon bupati/wakil bupati Lahat nomor urut 3, yakni Cik Ujang - Haryanto didiskualifikasi.
"Mestinya calon yang melakukan itu didiskualifikasi supaya ada efek jera bagi para politisi dan calon kepala daerah agar tidak menggunakan praktik moral hazard yang menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan. Ini demokrasi sudah sangat luar biasa liberal."
Bahkan Wakil tak segan untuk menyebut Bawaslu RI melakukan perbuatan melawan hukum.
"Jadi Bawaslu di sini dapat diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena Bawaslu tidak menjalankan kewajiban hukum dengan benar karena faktanya sudah jelas," jelasnya.
Oleh karena Wakil menyarankan agar kasus ini juga dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menggugat putusan Bawaslu sekaligus ke Mahkamah Konstitusi.
"Putusan Bawaslu itu bisa saja digugat ke pengadilan negeri dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Ini memang belum ada, tetapi bisa menjadi terobosan agar Bawaslu tidak sewenang-wenang."
"Di MK juga penting, disampaikan fakta-fakta pelanggaran Pilkada itu untuk mencari keadilan substantif. Jadi di sini harus disuarakan bahwa MK bukan hanya mahkamah kalkulator yang hanya menghitung masalah selisih suara, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan melihat pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada secara utuh," ujarnya.