Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Pemanggilan Si Oneng

Pemeriksaan Si Oneng ditunda sampai DPR menyelesaikan masa resesnya pada 20 Januari mendatang. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menyoal Pemanggilan Si Oneng
Ist
Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute 

Oleh: Disna Riantina SH MH
Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute

TRIBUNNEWS.COM - Rieke Diah Pitaloka, pemeran Si Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri, dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (30/12/2024).

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu hendak disidang terkait kritikannya terhadap pemerintah ihwal rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11%.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku per 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Namun pemeriksaan Si Oneng ditunda sampai DPR menyelesaikan masa resesnya pada 20 Januari mendatang. 

Oneng hendak diperiksa MKD karena postingannya di media sosial yang menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12% itu dinilai oleh pengadunya, Alfadjrie Aditia Prayoga, memprovokasi warga. 

Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPR RI lainnya, Yulius Setiarto juga diadukan ke MKD karena melalui media sosialnya mengkritik "partai coklat" yang diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Berita Rekomendasi

Oleh pengadunya, Ali Lubis yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yulius dianggap menyebar hoaks atau berita bohong. Yulius akhirnya dikenakan sanksi oleh MKD berupa teguran tertulis. 

Kita tidak akan mempersoalkan Si Oneng, Yulius, atau siapa pun, yang diadukan ke MKD dengan tuduhan pelanggaran kode etik, berasal dari fraksi apa pun, karena pemanggilan itu berlaku bagi semua anggota DPR dari semua fraksi, sesuai prinsip "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum), dan kesetaraan di pemerintahan. 

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kita juga tidak mempersoalkan pemanggilan Si Oneng, Yulius atau siapa pun oleh MKD bernuansa politik.

Sebab, DPR atau legislatif memang lembaga politik, sebagai salah satu dari tiga cabang kekuasaan di negara demokrasi, yakni trias politika, setelah eksekutif dan yudikatif. 

Yang kita coba persoalkan adalah apakah pemanggilan Si Oneng, dan juga Julius, atau lainnya itu ambigu atau tidak jika dikaitkan dengan aturan atau regulasi yang ada, khususnya terkait hak imunitas sebagai anggota DPR.

Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap Anggota DPR mempunyai hak imunitas.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas