Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Pemanggilan Si Oneng

Pemeriksaan Si Oneng ditunda sampai DPR menyelesaikan masa resesnya pada 20 Januari mendatang. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menyoal Pemanggilan Si Oneng
Ist
Disna Riantina SH MH, Co-Founder Equality Law Firm Setara Institute 

Lalu, apa itu hak imunitas?

Hak imunitas bisa diartikan sebagai hak yurisdiksi hukum atau hak kekebalan hukum. Dalam hal ini, anggota DPR bebas berbicara dan mengekspresikan pendapatnya tanpa merasa khawatir dituntut secara hukum. 

Hak imunitas dalam Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 adalah hak kekebalan anggota DPR dari proses hukum tertentu seperti dituntut dalam persidangan, pemeriksaan langsung, pemanggilan sebagai saksi, kecuali imunitas itu tanggal atau ditanggalkan.

Sedangkan tujuan dimilikinya hak tersebut adalah untuk memperlancar anggota dewan dalam menjalan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai wakil rakyat tanpa ada yang mengawasi dan juga merasa bebas tanpa ada yang mendikte atau menekan dari pihak mana pun, serta untuk menjaga kehormatan sebagai anggota DPR.

Dalam Pasal 224 dan 225 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah diatur mengenai beberapa ruang lingkup dari hak imunitas yang dimiliki setiap anggota DPR.

Antara lain, pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Berita Rekomendasi

Ketiga, anggota DPR tidak dapat diganti antar-waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Namun di sisi lain, dalam pelaksanaannya, terdapat fungsi penegakan etik untuk menghindari terjadinya "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) dan mencegah hak imunitas dilakukan secara absolut atau semena-mena. 

Oleh karena itu, DPR membentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memiliki peranan sentral dalam mengawasi pelaksanaan hak imunitas anggota Dewan tersebut. 

Menurut Pasal 2 Peraturan DPR No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Di sinilah muncul ambiguitas. Di satu sisi anggota DPR memiliki hak imunitas, tapi di sisi lain ada MKD yang mengawasi penggunaan hak imunitas itu agar tidak secara absolut, semena-mena, atau bebas sebebas-bebasnya tanpa ada batasan. 

Ada kode etik yang mengikatnya. Kode etik itulah yang hendak ditegakkan oleh MKD.

Di sinilah MKD mungkin bak menghadapi buah simalakama: dimakan ibu mati, tidak dimakan bapak mati. 

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas