Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rieke PDIP Minta Maaf Tak Bisa Penuhi Panggilan MKD, Sebut Sedang Reses Hingga Januari 2025

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rieke PDIP Minta Maaf Tak Bisa Penuhi Panggilan MKD, Sebut Sedang Reses Hingga Januari 2025
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dijadwalkan, Senin (30/12/2024).

Rieke mengaku sedang menjalankan tugas negara, yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

"Jika benar surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

Rieke sendiri mengaku sudah menerima surat pemanggilan tersebut ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat WA,” kata Rieke.

Baca juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen

Legislator PDIP itu juga meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. 

Berita Rekomendasi

"Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia. 

Sebagai pihak teradu, Rieke mengaku sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

Diketahui, Anggota DPR RI Komisi VI DPR RI dari Fraksi DPP PDIP Rieke Diah Pitaloka atau yang terkenal dengan nama Oneng, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Diduga Buat Konten Provokasi Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD DPR RI

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan soal adanya pelaporan terhadap Rieke tersebut.

Surat tersebut ditandangani langsung oleh Dek Gam.

"Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tandatangan kok," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).

Kendati demikian, Dek Gam memastikan pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka belum dijadwalkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas