Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Transaksi serah terima 6 kg sabu di Jalinsum Kampung Gotong Royong, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis, 26 Juli 2018 dini hari, tak lepas dari peran Ahmad Afan.
Afan adalah narapidana Lapas Rajabasa. Pria asal Aceh ini menjadi terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, peran Afan diketahui berdasarkan pengakuan tersangka Mainur Zainal (43) dan Fajar Hidayat (27).
Baca: Kisah Konglomerat Asal Medan Kabur ke Malaysia, Singapura dan Malaysia, Tertangkap di Cengkareng
Dalam penangkapan itu, Mainur dan Fajar selamat.
Keduanya ditembak di kaki karena berusaha kabur.
Sementara Munzier Buche (44) dan Toni Suryadi (32) tewas ditembak.
"Jadi dari keterangan tersangka ini, Afan yang menyuruh kedua penerima, yakni Toni Suryadi dan Fajar Hidayat," jelas Tagam.
Tagam menjelaskan, Afan mengawasi transaksi tersebut melalui ponsel dari dalam lapas.
"Setelah melakukan penangkapan, kami jam satu malam langsung menelepon pihak lapas hendak menjemput Afan yang memang mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas," ungkap Tagam.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku dua kali mengirim barang haram ke Lampung.
"Sudah dua kali. Itu pengakuannya. Tapi, masih kami dalami lagi," imbuhnya.
Sementara Afan mengaku disuruh oleh seseorang bernama Raden.
"Saya disuruh sama Raden yang berada di Aceh. Saya ditelepon untuk kirim sabu itu ke Lampung," tutur Afan.
Afan mengatakan, baru kali ini mengirim sabu ke Lampung. Atas jasanya tersebut, Afan mendapatkan upah Rp 50 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dapat Upah Rp 50 Juta, Terpidana Seumur Hidup Awasi Transaksi Sabu 6 Kg Pakai Ponsel,