Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan perempuan asal Jawa Barat menjadi korban perdagangan orang oleh tiga pelaku, Thjiu Djiu Djun alias Vivi Binti Liu Chiung Syin, Yusuf Halim alias Aan dan warga Tiongkok, Guo Changshan.
Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Satu orang lagi, warga Tiongkok lainnya, Then MUI Khiong masih buron.
Modusnya, Thjiu merekrut perempuan dari berbagai daerah dengan dalih untuk dinikahkan dengan pria asal Tiongkok.
Korban juga dijanjikan akan hidup senang dan mendapat imbalan bulanan serta diperbolehkan pulang setiap dua bulan sekali.
Para pelaku mengaburkan status korban perdagangan orang, dengan modus baru.
"Ini modus baru, dijanjikan pekerja seni, dapat gaji bulanan, bebas aktivitas tapi setiba di Tiongkok, mereka dinikahkan dengan pria-pria Tiongkok secara resmi. Setelah itu korban dijadikan pekerja paksa di sejumlah tempat, seperti perkebunan dan sektor swasta lainnya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Kamis (26/7/2018).
Baca: Kerugian akibat Gelombang Tinggi di Karangasem Mencapai Rp 700 Juta
Pada kasus ini, korban berasal dari Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Tangerang hingga Kabupaten Bandung.
"Pengakuan korban, mereka mengalami kekerasan fisik. Disuruh kerja paksa, kalau istirahat dipukuli. Tapi kalau akibatkan luka sampai tidak bisa beraktivitas masih kami dalami," ujar Umar.
Para korban kata Umar, memang tidak dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Namun, mereka dinikahkan dengan pria Tiongkok kemudian dijadikan pekerja paksa.
Pelaku juga menyerahkan uang kepada orang tua korban sebesar Rp 10 juta.
"Tidak jadi PSK. Yang pasti menikah dalam waktu tertentu kemudian dioper lagi ke pria lain untuk nikah kontrak. Selama menjalani istri kontrak, korban dipekerjakan secara paksa. Uang Rp 10 juta yang diberikan pelaku pada orang tua juga sifatnya utang yang akan dibayar oleh korban," katanya.
Sementara itu, seorang calon korban berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di Jakarta Selatan setelah tahu fakta sebenarnya para korban di Tiongkok.
"Ada satu orang calon korban berhasil melarikan diri setelah menghubungi korban yang sudah berada di Tiongkok, menjelaskan bahwa yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan," ujar Umar.
Para pelaku dijerat Pasal 2, 4, 6, 10 dan 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junco Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.