Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Aktivitas penjualan daging celeng alias babi hutan (Sus scrofa) oleh seorang pria warga Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuai protes keras dari masyarakat sekitar.
Puncaknya, beberapa hari lalu warga mendatangi rumah sang pedagang berinisial JMN tersebut.
Mereka menuntut pria itu menghentikan aktivitas bisnisnya.
Keresahan masyarakat sigap direspons aparat keamanan yang meliputi Babhinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP.
Mereka segera mengambil sikap agar keresahan itu tak berujung tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Aparat keamanan berusaha memediasi JMN dan warga yang memprotesnya.
Persoalan itu diselesaikan secara secara kekeluargaan dengan menghasilkan kesepakatan tertulis.
"Hari Jumat itu, warga mau mendatangi pedagang tersebut. Kami dengar lalu kami bantu selesaikan masalahnya. Warga meminta agar dia tidak berjualan (daging celeng) lagi," kata Kapolsek Kalibagor, AKP Agus Bowo Astoto, kepada Tribunjateng.com, Senin (30/7/2018).
Daging yang dijual JMN telah dinyatakan positif daging babi hutan sesuai pemeriksaan.
Dalam kesepakatan tertulis bermaterai Rp 6.000, si pedagang bersedia menghentikan aktivitas bisnisnya.
Dia berjualan daging babi hutan selama kurang lebih setahun.
JMN mendapat suplai daging itu dari pemburu babi hutan.
Dia telah memiliki pelanggan yang siap membelinya.
Kurang lebih setahun menjalankan bisnis ini, aktivitasnya dianggap meresahkan oleh warga sekitar.
Hingga puncaknya, masyarakat Pekaja memaksa JMN berhenti berjualan daging celeng. (*)