TRIBUNNEWS.COM - Oknum PNS di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berinisial IK (57) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Senin (30/7/2018), IK ditangkap usai istrinya melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak mengatakan, IK telah mencabuli anak tirinya sejak 2016 di mana usia korban saat itu masih 15 tahun.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
BERITA REKOMENDASI