Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fadly Setia
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Pasangan suami istri, HE (27) dan DE (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kapuas Hulu, Kalteng, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Tak berkutik keduanya ketika polisi melakukan penyergapan di tempat tinggal mereka.
Terlebih saat ditemukannya sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat penggeledahan.
HE dan DE hanya bisa meratapi nasibnya dan bersiap mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Adapun, pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Rachman Ashari STK.
Bisa dikatakan ini adalah tangkapan besar jika melihat barang bukti yang mereka dapat saat penangkapan.
Belasan paket narkoba jenis sabu-sabu, sejumlah peralatan isap dan barang bukti lainnya dapat diamankan.
Baca: Selain Curi Belasan Juta Milik Pengunjung, Penjaga Homestay di Kepulauan Seribu Ini juga Simpan Sabu
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Rachman Ashari STK dalam rilis nya, mengatakan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan yakni 18 plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 9,25 gram," katanya.
Barang bukti yang diamankan tersebut didapati disembunyikan pelaku di sebuah pipa paralon kecil.
Beruntung petugas jeli dan bisa menemukan barang bukti tersebut saat penggeledahan.
Selain barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, pihak Polsek Kapuas Hulu juga mengamankan sejumlah peralatan.
"Diantaranya yang kami amankan yakni satu sendok takar terbuat dari sedotan berbahan plastik bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Idik II Satreskrim Polres Kapuas ini.
Disinyalir omset bisnis sabu-sabu pasutri ini jutaan rupiah. Terlihat saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 3.150.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara," pungkasnya.