News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Firli Kembali Ditangkap Karena Kejahatan yang Sama

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Plaju, AKP Rizka Aprianti, ketika mengelar tersangka curanmor, Firli Hidayat (38), Jumat (3/8).

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Firli Hidayah (38), residivis curanmor hanya bisa menahan sakit, dan meminta ampun kepada petugas buser Polsek Plaju.

Saat betis kaki kanan dan kiri dihadiahi petugas dengan timas panas, ini lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap, Kamis (3/8), sekitar pukul 22.00.

Warga Jalan Plaju Palembang ini ditangkap petugas buser Polsek Plaju, terkait banyak laporan curanmor (pengelapan), yang dilakukannya.

Terhitung ada 4 laporan aksi curanmor yang dilakukan pelaku. Mulai dari kawasan PTC, Talang Buruk, Plaju dan Kertapati.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

"Benar pelaku ini merupakan resevidis, dan telah lama kita dari. Nah saat ditangkap pelaku melawan petugas dan mencoba kabur. Terpkasa saat itu kita berikan tindakan tegas," Ungkap Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianti didampingi Kanit Res, Ipda Juprius, Jumat (3/8/2018).

Saat melakukan aksinya, lanjut Rizka, pelaku ini bermodus berkenalan dengan korban nya terlebih dahulu.

Setelah sudah kenal dekat, barulah ia melakukan aksinya, dengan cara meminjam motor korban.

"Modusnya memang begitu, pelaku pura-pura baik dan mengajak kenalan korbannya. Lalu sudah kenal, barulah ia melakukan aksinya," katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara, diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Firli yang saat itu hanya menundukan kepala saat perkaranya digelar Kapolsek Plaju mengaku, saat melakukannya aksinya hanya sendirian.

"Sendiri pak saya melakukan aksi ini pak. Sudah banyak pak saya melakukan aksi, tapi sebelumnya korban saya ajak berkenalan dulu," kata residivis yang pernah mendekam di rutan Pakjo selama 4,5 tahun, pada 2014.

Nah, lanjutnya, sesudah akrab dengan korban. Barulahnya berpura-pura mendatangi rumah korban (bertandang).

"Saat itu baru lah saya meminjam motor korban, dan saya tidak kembalikan lagi. Motornya saya Jual pak dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mendekam di Penjara 4,5 Tahun Tak Buat Kapok, Pria di Palembang Ini Kembali Ditangkap Petugas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini