News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misbakhun Minta Menkeu Naikkan Pangkat Staf DJBC Pengungkap Miras Selundupan di Tanjung Perak

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol minuman beralkohol.

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji keberhasilan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kamis (2/8/2018) kemarin, DJBC berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A.

Menurut Misbakhun, harus ada apresiasi kepada jajaran DJBC yang berhasil mengungkap penyelundupan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 57 miliar itu.

Misbakhun ikut hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengatakan, paling tidak aparat DJBC yang mengungkap barang selundupan asal Singapura itu memperoleh kenaikan pangkat.

“Saya berharap kepada Bu Menkeu Sri Mulyani supaya memberikan penghargaan kepada para petugas bea cukai dan atasannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut," saran Misbakhun.

"Untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa atau kenaikan pangkatnya dipercepat waktunya dari kenaikan pangkat regulernya,” ujar Misbakhun.

Penghargaan dan apresiasi tersebut, lanjutnya diharapkan memacu kinerja jajaran DJBC. “Supaya aparatnya makin berprestasi,” katanya.

Terkait kasus penyelundupan barang dengan nilai total Rp 27 miliar yang dikamuflasekan sebagai benang poliester itu, Misbakhun meminta DJBC segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, status barang sitaan yang diimpor PT Golden Indah Pratama itu harus diperjelas, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Bea masuk dibayar, PPN dibayar, dan Pph Pasal 22 impor juga dibayar termasuk dengan denda-dendanya. Sumber ini akan mengoptimalisasikan penerimaan negara,” katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini