Muhammad Sarip, dalam penulisan buku "Moeis Hasan Dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi Kaltim" mengatakan, bagi sebagian masyarakat Samarinda dan Kaltim, penghargaan terhadap Moeis Hassan sudah cukup dilakukan dengan menamai sebuah rumah sakit di Samarinda Seberang, dengan nama Inche Abdoel (IA) Moeis.
Padahal, IA Moeis dan Abdoel Moeis Hassan adalah orang yang berbeda.
Baca: Warga Bulukumba Butuh Waktu 28 Tahun untuk Bisa Berangkat ke Tanah Suci
"Mereka bukan saudara atau kerabat. Meskipun pernah berkiprah bersama dalam satu organisasi, tapi mereka berbeda sikap politik," ujar Muhammad Sarip.
Sarip mengatakan, urgensi gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh Kaltim adalah memelihara ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pahlawan Nasional bagi Kaltim juga merupakan bukti partisipasi dan pengabdian rakyat Kaltim dalam meraih, merebut, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai cita‑cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Prosedur pencalonan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
"Wali kota sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Kota untuk segera memproses usulan ini," ujar Muhammad Sarip. (dep)