TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA ‑ Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Bahari (Lasaloka‑KSB) mengusulkan agar Abdoel Moeis Hassan diangkat menjadi Pahlawan Nasional dari Kalimantan Timur.
Berkas usulan calon Pahlawan Nasional tersebut sudah diserahkan kepada Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang di rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, Jumat (3/8/2018).
Berkas yang diterima Jaang, akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan, sesuai peraturan dan perundang‑undangan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang dan Koordinator Deklarator Muhammad Sarip didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Masrullah, dan perwakilan Dinas Sosial.
Dalam kesempatan tersebut, tim Lasaloka‑KSB yang didampingi Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Kaltim juga menyerahkan berkas "Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional AM Hassan dari Kaltim".
Selain itu, surat pernyataan dukungan tokoh masyarakat berdasarkan hasil "Seminar dan Bedah Buku Mengungkap Peran Sentral Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur" pada tanggal 2 Juni 2018 di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim.
Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang
Termasuk, buku monograf mengenai biografi dan uraian perjuangan Abdoel Moeis Hassan yang diterbitkan Lasaloka‑KSB berjudul Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur (ISBN: 978‑602‑5431‑22‑7), serta 2 buku referensi lainnya yang berjudul Samarinda Tempo Doeloe Sejarah Lokal 1200‑1999 (ISBN: 978‑602‑60453‑4‑8) dan Dari Jaitan Layar sampai Tepian Pandan: Sejarah Tujuh Abad Kerajaan Kutai Kertanegara (ISBN: 978‑602‑5431‑15‑9).
Naskah Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional dibuat dan ditandatangani oleh empat deklarator yakni Muhammad Sarip, Fajar Alam, Arief Rahman, dan Nabila Nandini.
Kemudian, sepuluh tokoh masyarakat yang kredibel yaitu Mohammad Asli Amin, Slamet Diyono, Suparmin, G Simon Devung, Ellie Hasan, Maria Teodora Ping, Aksan Al‑Bimawi, Chai Siswandi, Awang Aria Erlisatria, dan Yeremia Ledi memberikan dukungannya dalam pernyataan tertulis.
Sementara hasil seminar dan bedah buku mengenai Moeis Hassan tanggal 2 Juni 2018 yang disampaikan, ditandatangani oleh Nabila Nandini, moderator seminar tersebut.
Ketua Lasaloka‑KSB Fajar Alam mengatakan, saat ini belum ada satupun nama Pahlawan Nasional yang berasal dari Kaltim.
Sebenarnya, kata Fajar, Kaltim sudah pernah mengusulkan beberapa nama, salah satunya Awang Long.
Namun dalam perjalanannya, usulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Pusat.
Lasaloka‑KSB sendiri, kata Fajar, sehari‑seharinya memang bergerak di bidang riset dan penulisan buku tentang kesejarahan lokal, baik di Samarinda dan Kaltim.
"Kaltim menjadi satu dari sedikit provinsi di Indonesia yang belum punya Pahlawan Nasional. Ada beberapa usulan yang disampaikan Pemprov Kaltim. Tapi tidak lolos di tahapan berikutnya," kata Fajar.
Muhammad Sarip, dalam penulisan buku "Moeis Hasan Dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi Kaltim" mengatakan, bagi sebagian masyarakat Samarinda dan Kaltim, penghargaan terhadap Moeis Hassan sudah cukup dilakukan dengan menamai sebuah rumah sakit di Samarinda Seberang, dengan nama Inche Abdoel (IA) Moeis.
Padahal, IA Moeis dan Abdoel Moeis Hassan adalah orang yang berbeda.
Baca: Warga Bulukumba Butuh Waktu 28 Tahun untuk Bisa Berangkat ke Tanah Suci
"Mereka bukan saudara atau kerabat. Meskipun pernah berkiprah bersama dalam satu organisasi, tapi mereka berbeda sikap politik," ujar Muhammad Sarip.
Sarip mengatakan, urgensi gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh Kaltim adalah memelihara ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pahlawan Nasional bagi Kaltim juga merupakan bukti partisipasi dan pengabdian rakyat Kaltim dalam meraih, merebut, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai cita‑cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Prosedur pencalonan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
"Wali kota sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Kota untuk segera memproses usulan ini," ujar Muhammad Sarip. (dep)