Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat, Anugerah dan bendaharanya, Erni, tetap menyangkal menyetorkan uang Rp 50 juta pada Kasubbag Keuangan Bappelitbangda Pemkab Bandung Barat, Aang Anugerah untuk pemenangan pasangan calon Elin Suharliah - Maman Sulaeman di Pilkada Bandung Barat 2018.
"Iya, saya tidak memberikan uang tersebut," ujar Anugerah di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (6/8/2018).
Sidang menghadirkan saksi Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda dan Aang Anugerah selaku Kasubbag Keuangan, Anugerah selaku Kepala Dinas PUPR serta bendaharanya, Erni.
Pada sidang pekan lalu, Anugerah dan Erni tidak mengakui menyetorkan uang.
Pada persidangan lanjutan kasus suap Bupati Bandung Barat, Abubakar dengan terdakwa Asep Hikayat selaku pemberi suap itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan percakapan Adiyoto dengan Anugerah.
"Iya betul itu suara saya dan nomor telepon saya saat dihubungi Pak Anugerah. Di ponsel saya hanya ada satu nama Anugerah jadi saya pastikan itu benar panggilan telepon dan suara Pak Anugerah," ujar Adiyoto.
Pada percakapan yang diperdengarkan di persidangan itu, terdengar suara lawan bicara Adiyoto yang diyakini Anugerah, menanyakan kemana uang harus disetorkan.
Baca: Nyawa Ni Made Yuli Tak Tertolong Setelah Tertimpa Runtuhan Tembok Rumah Kosnya
Lantas, Adiyoto mengarahkan uang untuk diserahkan ke Aang Anugerah.
"Iya betul, saat itu Pak Anugerah menanyakan kemana uang disetorkan. Saya arahkan ke Aang sebagai pengumpul uang," ujar Adiyoto.
Aang pun membenarkan hal tersebut.
Adiyoto juga menerangkan ada enam kepala SKPD termasuk Bappelitbangda yang menyerahkan uang untuk pemenangan Elin - Maman.
Yakni, Ade Dzakir selaku Kepala DPMPTSP sebesar Rp 40 juta, Anugerah selaku Kadis PUPR Rp 60 juta, Undang dari Dinas Peternakan sebesar Rp 40 juta, Ida selaku Kadis Pertanian sebesar Rp 65 juta dan Bappelitbangda sebesar Rp 50 juta.
"Uang itu diambil sebagian dari honor saya kemudian dari kegiatan Bappelitbangda," ujar Adiyoto.
Dari setiap SKPD itu, berhasil terkumpul Rp 575 juta.
Weti menambahkan uang Rp 100 juta diserahkan ke salah satu Anggota DPRD Bandung Barat, Ebun senilai Rp 100 juta dan Rp 52 juta ia gunakan untuk keperluan usahanya dengan status pinjaman
"Saat itu Pak Abubakar menelepon saya meminta uang Rp 100 juta. Uang akan diambil oleh Pak Ebun selaku anggota DPRD Bandung Barat dan sekaligus ketua pemenangan," ujar Weti.
Abubakar juga hadir pada persidangan tersebut. Ia tampak mengenakan kemeja putih. Ia akan bersaksi setelah jaksa menanyai saksi-saksi.