News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Dua Anaknya Jadi Kurir Narkoba

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Gani (53), napi Lapas Merah Mata bersama dua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26), ketiganya tersangka narkoba yang digiring petugas ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Herman Gani (53), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang, masih bisa bebas untuk menjalankan bisnis narkoba meski dia terkurung di balik jeruji besi.

Bahkan dalam menjalankan bisnis narkobanya, Herman mengendalikan dua anaknya yang berada di luar penjara untuk menjadi kaki tangannya sebagai kurir narkoba.

Kedua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26).

Namun aksinya terungkap dan ketiganya telah diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.

"Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya," ujar Herman, ketika menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).

Terungkapnya bisnis narkoba yang dikendalikan Herman dari dalam penjara ini, bermula petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengembangan.

Petugas melakukan under coverbuy yang memesan narkoba melalui tersangka Idham.

Baca: Toha Ditemukan Meninggal, Tangannya Memegang Kawat yang Teraliri Listrik untuk Jebakan Tikus

Pertama-tama petugas membekuk Nabila di kawasan Kambang Iwak Palembang, Kamis (2/8/2018) malam.

Ketika itu remaja wanita tomboi ini hendak mengantarkan pesanan narkoba.

Petugas langsung menyergapnya dan di jok sepeda motor Nabila, didapatkan narkoba sabu-sabu sebanyak empat paket besar.

Kemudian petugas menginterogasi Nabila dan mengakui diperintah kakaknya yakni tersangka Idham.

Petugas langsung ke rumah tersangka Idham di kawasan Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Tersangka Idham tak berkutik dibekuk petugas.

Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti yakni 300 butir ekstasi warna logo petir yang tersimpan di kaleng permen.

Selain itu, petugas juga mendapatkan tujuh butir ekstasi warna putih logo Omega, dua buah timbangan digital dan serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.

Baca: Nyawa Ni Made Yuli Tak Tertolong Setelah Tertimpa Runtuhan Tembok Rumah Kosnya

Kepada petugas, dua saudara ini mengakui bahwa bisnis narkoba yang dijalankannya atas perintah Herman, orang tuanya yang mendekam di sel penjara Lapas Merah Mata.

"Tidak tahu pak," ujar Nabila dan Idham, yang terus bungkam dan enggan berkomentar atas perannya sebagai kaki tangan orang tuanya yang menjadi kurir narkoba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, terbongkar bisnis narkoba yang dikendalikan seorang napi Lapas Merah Mata ini dari informasi.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar untuk membeli narkoba. Ternyata bisnis narkoba ini dikendalikan orang yang mendekam di penjara Lapas Merah Mata. Kasus ini masih dikembangkan dan akan kita sikat habis," tegas Zulkarnain. (Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini