Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengklaim telah melaporkan dugaan perbuatan asusila di Gedung DPRD Batam ke Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Persoalan ini dilaporkan pada Sabtu (4/8/2018) lalu.
Hanya saja, Polresta Barelang belum mencatat laporan itu secara resmi.
Presiden DPP Berlian, Ahmad Rosano yang dihubungi, Senin (7/8/2018) pagi, mengatakan, Polresta Barelang belum menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
"Baru sebatas informasi ke Polres Barelang. Penyidik mengarahkan harus dua alat bukti," ungkap Rosano.
Ia mengatakan, alat bukti memang sedang dikumpulkan.
Termasuk keterangan dari dua staf Sekretariat DPRD Batam yang diberhentikan karena diduga terlibat dalam masalah ini.
Rosano menjelaskan, dua staf perempuan itu diberhentikan karena sebagai pelaku asusila.
Menurut dia, informasi yang berkembang, pria pelaku asusila itu diduga dua anggota DPRD Kampar saat berkunjung ke Batam, Senin (23/7/2018) lalu.
"Saya sudah konfirmasi ke Ketua DPRD Kampar. Beliau membenarkan memang ada anggota DPRD Kampar yang berkunjung ke Batam pada tanggal itu," ujar Rosano.
Menurut Rosano, persoalan ini akhirnya dibawa ke kepolisian karena Pimpinan dan Sekretaris DPRD Batam menutup rapat-rapat skandal tersebut.
Baca: Widya Mengembuskan Napas Terakhirnya Setelah Berjuang Beberapa Jam di Ruang ICU
Padahal, Sekretaris DPRD Batam telah memberhentikan dua stafnya karena masalah ini.
"Kita berharap kepolisian membongkar perbuatan yang merusak citra lembaga DPRD Batam," ujar Rosano.