Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Gemolong, Sragen dicokok Polres Kudus.
Ia menjadi tersangka tindak pidana kejahatan berupa penipuan disertai perampokan.
Dalam aksinya dia berkomplot dengan 10 kawan lainnya, namun yang bisa diamankan enam orang oleh kepolisian.
Oknum kades berinisal Sur alias Edi itu merupakan otak tindak kejahatan yang merugikan warga Jawa Timur sebesar Rp 324 juta.
Menurut dia, uang sebesar itu akan digandakan menjadi Rp 700 juta.
Dia menyebutnya sebagai uang amanah.
Namun korban bernama Winarto itu tidak lantas ketemu langsung dengan Suraya.
Terlebih dahulu dia disuruh ke Yogyakarta, ke Solo, sampai akhirnya dia harus ke Kudus untuk ketemu Suraya.
Baca: 5 Penginapan Murah di Yogyakarta dekat Malioboro, Harga Mulai Rp 100 Ribuan
Saat itu korban ditemani oleh seorang kawan bernama Fahrudianto dan dua keponakannya.
Namun pada pertemuan pada Kamis 2 Agustus 2018 di sebuah SPBU Tanjungkarang, Kecamatan Jati Suraya tidak datang, hanya ada dua orang yang datang yang mengaku sebagai utusan Suraya.
Akhirnya korban dan seorang kawannya diminta masuk ke sebuah mobil Toyota Calya oleh dua orang yang mengaku utusan Suraya.
Mobil yang membawa korban itu melesat menuju arah Semarang.
Sebelum keluar dari Kudus rupaya mobil berbalik menuju arah Desa Payaman, Kecamatan Mejobo.