News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eko Susanto Tahanan Kasus Asusila Kabur Usai Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eko Susanto, tahanan yang kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (9/8/2018) sore.

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang tahanan yang terlibat kasus asusila berhasil melarikan diri.

Kejadian ini baru diketahui setelah semua tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala Kamis lalu.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala, Wawan Irawan membenarkan adanya salah satu tahanan kabur.

"Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala atas nama Eko Susanto (28) informasinya melarikan diri usai sidang," kata Wawan didampingi Kepala Satuan Keamanan Rutan Ade Hari Setiawan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).

Eko Susanto terlibat kasus tindak asusila dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala.

Eko kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (9/8/2018) siang.

Baca: Kekhawatiran Wury Estu Handayani Jika Suaminya Maruf Amin Jadi Wakil Presiden

Informasi yang dihimpun Tribun, Eko dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Wawan menjelaskan bahwa tahanan yang menjalani persidangan di PN Menggala berjumlah 21 orang.

Di mana saat penjemputan oleh pihak Kejaksaan dari Rutan Menggala pukul 11.30 WIB, ada 20 tahanan yang dibawa.

Kemudian pihak Kejaksaan kembali menjemput satu tahanan, sehingga total ada 21 tahanan yang dibawa ke PN Menggala.

"Tapi nyatanya saat dibawa pulang kembali ke Rutan Bawang Latak Menggala, jumlahnya berkurang menjadi 20 tahanan. Diduga satu tahanan berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Menggala," ungkap Wawan.

Menurutnya, tahanan tersebut diduga kabur Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga

Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya tahanan tersebut ke Kejaksaan Negeri Menggala.

Menurut Wawan, pihak Kejari Menggala yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini