"Kronologisnya bagaimana tanya ke kejaksaan saja. Mereka yang lebih tahu, karena di saat kejadian tahanan tersebut berada di PN Menggala, bukan di rumah tahanan," tambah Ade Hari Setiawan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Menggala.
Belajar dari kasus ini, Rutan Menggala meminta ke depan pihak Kejaksaan dapat lebih teliti dan memperketat penjagaan saat persidangan.
Tanggung Jawab Kejaksaan
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bandar Lampung, Erwin menyebut, tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Menggala.
Baca: Firasat Sang Kakak Sebelum Pegawai BPJS Kesehatan Ria Damayanti Meninggal Akibat Kecelakaan
Erwin mengatakan, dalam hal membawa tahanan dari rumah tahanan menuju pengadilan oleh pihak kejaksaan bersifat pembantaran tahanan.
"Kalau sudah keluar rutan itu menjadi tanggung jawab kejaksaan. Kecuali kalau itu terjadi di dalam rutan. Kalau sudah keluar sampai kembali itu tanggung jawab jaksa," terang Erwin melalui ponsel, Jumat (10/8/2018) petang.
Menurut Erwin, tahanan yang masih dalam proses sidang di pengadilan sifatnya tahanan kejaksaan yang dititipkan ke rutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Anshari mengaku belum mendapat informasi terkait kaburnya tahanan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).
Menurut Anshari, saat terjadinya tahanan kabur usai sidang, dirinya masih menghadiri acara di Bandar Lampung.
"Sebentar saya cari tahu dulu. Saya masih ada acara di Bandar Lampung dari kemarin sore," kata Anshari.(end)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Waspada! Usai Dituntut 20 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Asusila Berhasil Melarikan Diri