Laporan Reporter Pos Kupang, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 10 TKI yang dideportasi ke Lembata, ternyata mengalami nasib malang sebelum dipulangkan ke tanah kelahirannya.
Mereka ditangkap lalu dijebloskan ke dalam penjara.
Selama dipenjara, mereka sering dihukum cambuk oleh para petugas.
Demikian pengakuan 10 TKI yang dideportasikan dari Malaysia, ketika ditemui Pos Kupang di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Minggu (12/8/2018) malam.
10 TKI tersebut, 3 di antaranya dari Lembata, 2 asal Solor dan selebihnya dari Adonara.
Para TKI itu masing-masing Ariestin Gita Rolis Liatnuhun, Ramdan Rari dan John Besaraya asal Witihama, Adonara.
Baca: Istri Wali Kota Samarinda Mengaku Belum Tahu Namanya Dicoret dari DCS Partai Demokrat
Berikutnya, Petrus Huler dan Anselmus Werang dari Solor.
Selain itu, Helena Dominikus, asal Desa Tagawiti, Dias Diki dari Tokojaeng, Donatos Donpito dan Sadiah Reda dari Riabao, Kecamatan Ile Ape.
"Sebelum dipulangkan, kami semua ditangkap lalu dipenjarakan. Saya dipenjarakan sejak April. Ada juga yang masuk penjara sejak Maret 2018. Selama dipenjara kami diperlakukan sewenang-wenang," ujar Dias Siki saat ditemui Pos Kupang di Lewoleba, Minggu (12/8/2018).
Dalam kondisi tersebut kata Siki, ia dan teman-temannya tak bisa berbuat apa-apa.
Mereka hanya bisa menuruti semua perintah dari para petugas.
Karena jika protes, maka mereka bisa mendapat sanksi yang jauh lebih berat dari yang dialaminya saat ini.
Ia berjanji akan mengurus semua surat dan kelengkapan lainnya secara baik jika hendak kembali ke Malaysia untuk mencari kerja.
Sebab saat ini petugas kepolisian Malaysia tak lagi berkompromi dengan TKI yang masuk dan bekerja di Malaysia tanpa membawa dokumen lengkap.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Sebelum Dideportasi, TKI Dijebloskan ke Penjara