Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak tujuh penjudi diringkus Polsek Laweyan Solo. Mereka bertujuh berjudi di kampung Tegalmulyo, Laweyan, Solo. Selain berjudi, tujuh orang ini juga mabuk-mabukan.
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Mapolsek setempat, Rabu (15/8/2018) menuturkan, ketujuh orang ini ditangkap karena meresahkan warga sekitar.
"Warga melapor karena mereka itu suka main judi, mabuk, membuat bising sekitar juga karena suara knalpot motor," ujarnya.
Menurut Kapolsek, ketujuhnya sering berpindah-pindah tempat dalam berjudi dan mabuk-mabukan.
Sempat melakukan hal tersebut di teras sebuah pabrik batik, lalu pindah di dekat masjid kawasan Tegalmulyo Solo.
Meski sering dipergoki jemaah masjid yang lewat lokasi, menurut Kapolsek penjudi ini tetap berjudi dan mabuk-mabukan.
"Mereka sering judi dan mabuk di situ sepulang kerja hingga subuh, suara motornya bising. Bahkan warga usai pengajian juga memergoki ketujuhnya, hal itu meresahkan," jelasnya.
Polisi pun menangkap penjudi ini pada Minggu (12/8/2018) dini hari.
Ketujuhnya antara lain bernama Iyan Sri (32) warga Laweyan Solo, Oni Triyono (39) warga Purwosari Solo, Darmawan (29) warga Purwosari Solo, Unlianto (33) warga Laweyan Solo.
Lalu Agung Widaryanto (51) warga Grogol Sukoharjo, Gladi Murpi (31) warga Purwosari Solo dan Lilik Handoko (44) warga Laweyan Solo.
Dalam penangkapan, kepolisian meringkus tiga biji mata dadu, satu papan kayu bulat, satu tempurung kelapa, dan uang tunai Rp250 ribu
"Tujuh pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," jelas Kapolsek.
Sementara seorang tersangka, Agung Widaryanto mengaku nekat berjudi dan mabuk-mabukan untuk mengisi waktu luang.
"Kami judi saat selesai kerja, dan saat Minggu," ungkapnya.
Ia mengaku bekerja sebagai buruh pabrik. Setiap berjudi, ia memasang taruhan sebesar Rp 10 ribu. (*)