TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Masih ingat kasus kematian KS, perempuan usia 20 tahun yang tewas di dalam kamar kosnya usai meminum pil aborsi, Minggu (27/5/2018)?
Kini, sang kekasih, KP (22), telah ditetapkan sebagai tersangka.
KP, saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sangat terkejut dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengaku hanya mengantarkan KS ke sebuah apotek untuk membeli obat.
KP juga mengaku tahu obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Ya saya hanya mengantarkan pacar beli obat itu," ujar KP, Rabu (15/8/2018).
KP terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya karena terbukti terlibat dalam kematian KS.
Mereka berdua menjalin asmara sejak tiga tahun lalu.
KP mengaku mengetahui pacarnya dalam kondisi hamil delapan bulan.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
Atas kehamilan tersebut, pria asal Desa Kubutambahan itu sempat mengajak KS untuk menikah.
Namun ajakan itu justru ditolak KS dengan alasan takut kepada orangtuanya.
Akhirnya dua sejoli itu memutuskan untuk menggugurkan buah cinta mereka dengan membeli pil penggugur kandungan di sebuah apotek di wilayah Kota Singaraja, Sabtu (26/5/2018).
Alih-alih gugur, pil tersebut nyatanya membuat nyawa KS ikut melayang.
Perempuan yang baru saja lulus dari sekolahnya itu pun ditemukan KP tewas di dalam kamar kosnya, Minggu (27/5/2018).