TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Masih ingat kasus kematian KS, perempuan usia 20 tahun yang tewas di dalam kamar kosnya usai meminum pil aborsi, Minggu (27/5/2018)?
Kini, sang kekasih, KP (22), telah ditetapkan sebagai tersangka.
KP, saat ditemui di Mapolres Buleleng mengaku sangat terkejut dengan ditetapkannya sebagai tersangka.
Ia mengaku hanya mengantarkan KS ke sebuah apotek untuk membeli obat.
KP juga mengaku tahu obat itu digunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Ya saya hanya mengantarkan pacar beli obat itu," ujar KP, Rabu (15/8/2018).
KP terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lamanya karena terbukti terlibat dalam kematian KS.
Mereka berdua menjalin asmara sejak tiga tahun lalu.
KP mengaku mengetahui pacarnya dalam kondisi hamil delapan bulan.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
Atas kehamilan tersebut, pria asal Desa Kubutambahan itu sempat mengajak KS untuk menikah.
Namun ajakan itu justru ditolak KS dengan alasan takut kepada orangtuanya.
Akhirnya dua sejoli itu memutuskan untuk menggugurkan buah cinta mereka dengan membeli pil penggugur kandungan di sebuah apotek di wilayah Kota Singaraja, Sabtu (26/5/2018).
Alih-alih gugur, pil tersebut nyatanya membuat nyawa KS ikut melayang.
Perempuan yang baru saja lulus dari sekolahnya itu pun ditemukan KP tewas di dalam kamar kosnya, Minggu (27/5/2018).
"Saya sempat ajak menikah tapi dia tidak mau karena takut sama orangtuanya. Pacar saya tahu kalau obat itu untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak melihat kapan dia meminum obat itu," kata dia.
KS merupakan warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Ia ditemukan oleh kekasihnya sendiri tewas di dalam kamar kos yang terletak di Banjar Kuta Banding, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Di dalam kamarnya, polisi menemukan beberapa butir obat yang diduga digunakan oleh KS untuk mengugurkan kandungannya.
Seusai ditemukan, jenazah KS langsung dikirim ke RSUP Sanglah Denpasar untuk menjalani autopsi.
Baca: Trump Mulai Menyasar Turki, Erdogan Serukan Boikot Produk Elektronik AS
Hasilnya, pada organ rahim KS ditemukan janin cukup umur.
Atas dasar itu lah, selain melakukan uji toksikologi, polisi juga meminta pada pihak forensik RSUP Sanglah untuk melakukan tes DNA untuk mengetahui ayah dari bayi berkelamin laki-laki yang berada di dalam kandungan KS.
Kepala Forensik RS Sanglah, dr Dudut Rustyadi saat dikonfirmasi menegaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan dalam hasil autopsi yang dilakukan.
"Rahimnya tidak ada yang pecah atau luka. Tidak ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya saat dikonfirmasi Sabtu (2/6/2018) lalu.
Toksikologi dan Tes DNA
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka terhadap KP ini dilakukan setelah hasil toksikologi dan hasil tes DNA dari pihak forensik RSUP Sanglah Denpasar, diterima oleh polisi.
Hasilnya dirahasikan oleh polisi.
"KP ditetapkan sebagai tersangka karena terpenuhinya unsur pidana yang ada, sesuai dengan pasal tentang menggugurkan kandungan hingga menyebabkan kematian atas persetujuan wanita itu (KS)," jelasnya.
KP menyandang status sebagai tersangka sejak tiga pekan lalu.
Kini, polisi akan segera menyerahkan berkas pemeriksaan kepada kejaksaan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tablet obat yang dikomsumsi oleh KS untuk menggugurkan kandungannya, satu pembalut wanita, dan satu buah pempers dewasa.
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul Berdua Beli Pil Penggugur Kandungan di Apotek, Polisi Tetapkan Pacar KS Jadi Tersangka