Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan tiga wanita yang diduga tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
Selain itu, juga diamankan enam anak di bawah umur yang akan dipekerjakan di sebuah perusahaan konfeksi di Bandung, Jawa Barat.
Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, diamankannya tiga wanita itu bermula dari pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Petugas memeriksa mobil Toyota Fortuner warna putih B 1260 KCY yang dikemudikan Suwarno. Di dalam kendaraan terdapat tiga wanita.
Ketiganya adalah Su, warga Sukadana; Fi, warga Purbalingga, Lampung Timur; dan An, warga Sukatani, Kalianda.
Baca: Jenazah Kopilot Wayan Sugiarta Tiba di Rumah Duka, Isak Tangis Keluarga pun Tak Terbendung
"Saat ditanya petugas, sopir mengaku tiga wanita tersebut merupakan calon TKI yang akan diberangkatkan ke Taiwan melalui PT Luki," kata mantan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan itu, Kamis (16/8/2018).
Namun, lanjut Rafly, saat ditanya dokumen-dokumen untuk keberangkatan sebagai TKI, mereka tidak dapat menunjukkannnya.
"Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk keberangkatan, maka sopir dan tiga wanita yang akan menjadi TKW kita amankan di Mapolsek KSKP," ujar AKP Rafly.
Sopir mobil dan ketiga wanita calon TKW kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Sidang Tahunan MPR/DPR, Zulkifli Hasan Sapa Cak Imin Sebagai Cawapres
Selain itu, KSKP Bakauheni juga mengamankan 6 anak di bawah umur yang akan dipekerjakan di sebuah usaha konfeksi di Bandung, Jawa Barat.
Rafly menjelaskan, keenam anak itu didapati berada di dalam mobil Suzuki Vitara D 1585 VA. Mobil milik Jefri itu dikemudikan oleh Chan Joharman.
Sopir dan enam anak itu langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul KSKP Amankan 3 Wanita Diduga TKW Ilegal