Seharunsya, kata dia, penyisiran dilakukan 2 jam sebelum rapat paripurna berlangsung, namun karena permintaan baru disampaikan sehingga penyisiran dilakukan beberapa menit sebelum rapat paripurna dilakukan.
Menurutnya, penyisiran dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda-benda yang tidak diperkenankan dibawa masuk kedalam ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
“Misalnya pisau, kater, atau benda yang bisa melukai,” tandasnya.
Baca tanpa iklan