TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Polres Lhokseumawe dipimpin Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, Kamis (16/8) menangkap Ri (20), warga Samudera Geudong, Aceh Utara yang masuk DPO polisi terkait kasus pembunuhan Muhammad Ishak (48), seorang PNS di Aceh Utara.
Polisi dilaporkan menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melawan.
“Dia ditangkap di belakang meunasah kawasan Samudera Geudong, Aceh Utara. Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan terukur pada kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Adrian, kepada Serambi, Jumat (17/8/2018).
Menurutnya, sesuai keterangan Ri, seusai mengeksekusi korban, tersangka mendapat pembagian uang sekitar Rp 44 juta. Selanjutnya dia kabur ke Belawan, Sumatera Utara.
Masih menurut pengakuan Ri, sebagian uang dititipkan pada familinya di Belawan termasuk membelikan hp untuk familinya serta pakaian untuk dirinya sendiri. Hanya beberapa hari di Belawan, dia pun kembali lagi ke Aceh Utara.
Menurut Iptu Riski, pada Rabu siang, pihaknya mendapatkan informasi kalau Ri berada di kampungnya.
Sikap Ri terlihat seperti orang linglung, berjalan tanpa tujuan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Polres Lhokseumawe langsung bergerak dan berhasil menangkap Ri. Dari tangan tersangka disita uang Rp 18.835.000.
Saat terjadi pembunuhan, Ri berperan menggorok leher korban dengan sebilah pisau.
“Saat terjadi pembunuhan, tersangka yang pertama ditangkap adalah Ns, yang memukulkan linggis ke bagian kening korban. Saat korban sudah jatuh, giliran Ri mengeksekusi korban dengan pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.
Dengan ditangkapnya Ri, berarti kedua tersangka pembunuh Muhammad Ishak, sudah dibekuk. Selanjutnya polisi akan merampungkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe.
Seperti diberitakan, Muhammad Ishak (48), PNS di Aceh Utara ditemukan tewas dengan kondisi luka di bagian leher belakang di dalam sebuah gudang perabot di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa, 7 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan polisi terungkap kalau yang mengeksekusi Muhammad Ishak berjumlah dua orang, yakni Ns dan Ri. Ns warga Samudera, Aceh Utara ditangkap di rumahnya, Sabtu (11/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari keterangan Ns, diketahui kalau pembunuhan ini didasari utang-piutang antara dia dengan korban. Untuk satu tersangka lagi, yakni Ri sempat masuk DPO.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul DPO Pembunuh PNS Aceh Utara Ditangkap