News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Penjualan Rp 64 Juta, Kepala Toko Dicokok Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penggelapan

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Bandi (29), warga Pabean Sedati Kabupaten Sidoarjo terseret kasus pidana penggelapan uang milik perusahaannya di Ruko Central Park A-1 Wiguna Gununganyar Surabaya.

Tersangka yang bekerja sejak Agustus 2009 tersebut menggelapkan uang milik perusahaannya senilai Rp 64 juta.

Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan modus tersangka menjabat kepala toko di perusahaannya tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat.

Untuk mengelabuhi kantornya, tersangka selalu membuatku laporan keuangan fiktif untuk menilep uang hasil penjualan.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhitung mulai 12 Juli 2018 hingga 5 Agustus," ujarnya saat dihubungi SURYA.co.id, Minggu (19/8/2018).

Esti mengatakan ungkap kasus ini terungkap ketika karyawan administrasi perusahaan menemukan kejanggalan dari faktur penjualan barang.

Awalnya tersangka berupaya mengelak telah melakukan penggelapan uang milik perusahaannya.

Namun tersangka tidak bisa membantah setelah ditunjukkan bukti berupa nota keuangan dan buku kasir keuangan outlet yang dipegangnya.

"Uang puluhan juta rupiah hasil penggelapan itu dipakai tersangka untuk keperluan pribadinya," ungkapnya.

Kini tersangka tidak hanya terancam sanksi dipecat dari perusahaannya melainkan harus berhadapan dengan proses hukum lantaran melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan hukuman penjara maksimal lima tahun. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kepala Toko Gelapkan Uang Perusahaan Rp 64 Juta di Surabaya, Ia Lakukan Modus Seperti Ini,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini