TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik menangkap produsen minuman keras (Miras) yang diduga menewaskan tiga pemuda Desa Hulaan Kecamatan Menganti.
Petros Roy Bernardo (37) ditangkap di rumahnya area Pogot Palm Regency, Kelurahan Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dan kini dijadikan tersangka, Senin (20/8/2018).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tertangkap PRB (Petros Roy Bernardo) berdasarkan keterangan saksi-saksi korban bahwa miras tersebut didapat dari Surabaya.
Sehingga, anggota Polres Gresik bersama tim Jatanras Polda Jatim menggerebek rumah PRB.
Ketika penggrebekan, ditemukan beberapa barang bukti diduga bahan racikan miras yaitu satu liter essence atau perasa makanan, satu stabil mineral, satu kotak atric acid sebagai bahan baku pemutih pakaian, natrium benzoat sebagai pengawet makanan.
Lebih lanjut mantan Kapolres Bojonegoro ini mengungkapkan untuk memesan miras ini, pembeli harus pesan melalui telepon seluler (Ponsel) kemudian tersangka membuatkan orderan miras tersebut.
Setiap liter miras oplosan dijual Rp 40.000, namun tersangka menjual paketan 30 liter seharga Rp 1 juta.
Miras tersebut dipesan saksi korban pada Selasa (14/8/2018), kemudian digunakan pesta miras pada Kamis (16/8/2018) malam. Selanjutnya, para korban merasakan perutnya sakit pada Sabtu (18/8/2018).
Ternyata tiga korban tewas diduga akibat miras pada Minggu (19/2018) dini hari.
"Tersangka mengaku baru memproduksi miras pada Januari 2018. Dijual dari mulut ke mulut. Dan ada yang pesan melalui telepon selulernya kemudian diantar menggunakan mobil nopol L 1859 TH," kata Wahyu didampingi Kasat Reskrim Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Tim Jantanras Polda Jatim, Senin (20/8/2018).
Tersangka mengaku keterampilan meracik miras dengan berbagai bahan baku itu dari teman saat di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Polresta Sidoarjo lalu dipraktikkan di rumahnya.
"Setiap satu jeriken keuntungan rata-rata sekitar Rp 500.000," imbuhnya.
Namun, Petros Roy Bernardo mengelak bahwa bahan miras yang diraciknya dapat membahayakan nyawa seseorang, sebab bahan bakunya terbuat dari berbagai bahan baku minuman dan makanan.
"Saya tidak tahu kalau berakibat mematikan, sebab bahan baku untuk makanan. Di pasar-pasar banyak ditemukan bahan itu," kata Petros yang pernah menjadi atlet shinkyokushinkai internasional.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu dia juga dijerat Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Pasal lainnya yaitu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.