TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Personel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara terlibat kontak tembak dengan pemilik senjata api (senpi) ilegal, Johansyah (32), warga Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, di desa tersebut pada Minggu (19/8) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Johansyah sudah lama diuber dan namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Aceh Utara karena diduga terlibat kasus kepemilikan senpi ilegal dan peredaran narkoba.
Pada Sabtu (18/8) siang polisi mendapat info A1 bahwa target yang mereka incar sedang berada di rumahnya di Blang Bitra, Aceh Timur. Lalu skenario penyergapan pun disusun.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Pada pukul 03.00 WIB, Minggu dini hari, personel Opsnal Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Aceh Utara mendatangi rumah Johansyah untuk meringkusnya.
“Tiba-tiba sebelum petugas masuk ke rumah tersebut, Johansyah melepas tembakan dari dalam rumahnya ke arah personel polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.
Mendapat tembakan dari target operasi (TO), petugas pun membalas tembakan ke arah rumah Johansyah, sehingga terjadi kontak tembak sekitar 15 menit.
Namun, setelah melepas tembakan ke arah polisi, Johansyah berhasil melarikan diri ke arah sungai di belakang rumahnya yang berawa-rawa. Lalu petugas memasuki rumah tersebut.
Saat menggerebek rumah Johansyah polisi berhasil mengamankan Mul (42) dan Zul (36), keduanya warga Peureulak Kota, Aceh Timur. Dari pria tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi 81 butir, sabu 3,19 gram, timbangan digital satu unit, satu buah bong, dua handphone, uang Rp 756.000, dan dua butir selongsong jenis Automat Kalashnikova (AK). Kedua pria tersebut bersama barang bukti kejahatannya sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Sedangkan Johansyah berhasil kabur dari pintu belakang dengan membawa senpi jenis AK. Sampai tadi malam personel gabungan Polres Aceh Utara masih terus mengejar Johansyah.
“Diprediksi ia masih berada di kawasan Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.
Johansyah sudah berkali-kali lolos dari penyergapan petugas. Sebelumnya, ketika ia melintasi Bireuen menuju Aceh Timur juga sempat disergap petugas, tapi gagal.
Tersangka, menurut Kasat Reskrimi, terlibat dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman (71), warga Desa Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, dengan senpi jenis AK pada 13 April 2018.
Senpi yang digunakan Muk dan Rez, warga Kecamatan Samudra, Aceh Utara, untuk memberondong rumah Ahmad Budiman ternyata milik Johansyah.
Dalam kasus pemberondongan rumah Ahmad Budiman, Johansyah berperan sebagai orang yang meminjamkan senpi kepada Muk (28), warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Rez (22), warga Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Salah satu senpi AK-56 yang berhasil diamankan Tim Polda Aceh dari Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) bersama Tim Polres Aceh Timur dan Polres Aceh Utara pada 20 April 2018 adalah milik Johansyah.
Sumber dari kepolisian juga menyebutkan Johansyah memiliki senpi jenis laras panjang dan laras pendek.
Johansyah meminjamkan senpi tersebut karena ia sudah mengenal keduanya. Bahkan Rez juga tercatat sebagai warga Peureulak Kota, Aceh Timur.
Kedua pria itu ditangkap polisi pada 19 Juli 2018 dan sekarang dalam proses penyelidikan polisi.
Muk ditangkap saat mengisap sabu-sabu. Sedangkan Rez ditangkap di rumahnya. Keduanya memberondong rumah Ahmad Budiman untuk membantu KD yang juga sudah masuk DPO Polres Aceh Utara.
Pasalnya, Ulul Azmi, menantu Ahmad Budiman, memiliki utang sabu-sabu sebesar Rp 50 juta pada KD yang belum ia lunasi. Karena itu, keduanya meneror rumah tersebut supaya Ulul Azmi tergerak membayar utangnya kepada KD.
Sedangkan Ulul Azmi juga sedang diproses penyidik Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, karena positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, Johansyah (32) yang diduga terlibat penembakan di Aceh Utara 13 April 2018 dan berhasil lolos saat rumahnya di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, digerebek polisi Minggu (19/8) dini hari juga merupakan incaran Polres Aceh Timur. Namanya sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polres setempat.
Dengan demikian, warga Blang Bitra, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur itu selain DPO Polres Aceh Utara, juga DPO Polres Aceh Timur. Dia dijadikan target operasi Polres Aceh Timur karena terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia berhasil melarikan diri dalam penggerebekan kasus sabu di wilayah Peureulak beberapa waktu lalu,” jelas Kapolrfes Aceh Timur melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra Gunawan menjawab Serambi, Minggu (19/8) sore.
Sedangkan dua tersangka yang diringkus polisi di rumah Johansyah setelah ia melarikan diri, yakni Mul dan Zul kini diamankan di sel Mapolres Aceh Timur. Keduanya tidak termasuk dalam DPO Polres Aceh Timur.
“Mul dan Zul diamankan justru karena ditemukan sedang nyabu saat tim gabungan Polres Aceh Utara menggerebek rumah Johansyah di Peureulak. Setelah diamankan, tim gabungan pun menyerahkannya kepada kita. Mereka bukan DPO dan tetap akan diproses karena pada mereka ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Hendra seraya menyebutkan kasus ini sedang dalam pengembangan.
Iptu Hendra menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengejar Johansyah hingga tertangkap, agar kasus narkoba dan kasus penembakan di Aceh Utara yang diduga melibatkannya dapat diungkap secara jelas.
“Dia (Johansyah) tetap akan kita cari sampai tertangkap agar kasus sabu-sabu maupun kasus penembakan di Aceh Utara dapat segera terungkap,” jelas Hendra. (tim)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi dan Buronan Kontak Tembak,