Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Senin (20/8/2018) dinihari, sekaligus menyelamatkan kerugian negara Rp 30 miliar lebih.
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Pekanbaru pada Senin (20/8/2018) malam sudah menerima sekitar 200 ribu lebih benih lobster hasil penangkapan dari empat orang pelaku oleh jajaran polres Indragiri Hilir itu.
Benih lobster ini sedianya akan diselundupkan ke luar negeri oleh terduga pelaku.
Para terduga pelaku yang berjumlah empat orang diamankan di Jalan Lintas Kotabaru-Selensen di Sungai Intan Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil pada hari Senin, dinihari.
Benih lobster itu dikemas dalam puluhan kantung plastik bening yang selanjutnya dikemas dalam kotak stereofoam.
Sebanyak 27 kotak stereofoam ini disimpan di dalam dua mobil, Inova dan avanza.
Tersangka yang diamankan yakni, Zainal Arifin bin Rasyid, Afdilla Riandi Syadun bin Zainal Arifin, Maryanto, dan Radhiyatul Hayat.
Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan RI, Riza Priyatna pada Senin malam kepada Tribunpekanbaru.com menerangkan, modus penyelundupan benih lobster ini dilakukan dengan mengemasnya dalam kantung plastik.
Benih lobster ini akan dibawa menuju Singapura.
"Jumlahnya sekitar 202.500 ekor. Jumlah kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 30, 375 miliar.
Indikasinya akan dibawa ke Singapura via Batam menggunakan speed boat," paparnya.
Di pasar Singapura, benih lobster ini dihargai Rp 150 ribu.
Modus serupa sebelumnya juga telah dibongkar jajaran kepolisian di Inhil.
Benih lobster ini merupakan bibit liar yang banyak ditemukan di perairan pantai barat pulau Sumatera.
"Benih ini berasal dari pesisir barat Sumatera. Paling banyak potensi itu ada Lampung dan Bengkulu," lanjutnya.
Potensi besar bibit lobster ini mulai tahun 2016 lalu karena diproteksi oleh pemerintah dengan Peraturan menteri Perikanan dan kelautan melalui Permen 56.
Dalam aturan itu diberi batasan ekspor Lobster.
"Permen 56 tahuun 2016 tidak boleh lagi ekspor di atas 200 gram," lanjutnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Polisi Selamatkan Kerugian Negara Rp 30 Miliar Lebih,