TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti terbongkarnya kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mendesak POLRI supaya berjiwa besar, bersikap adil tidak diskriminatif terkait kasus Pungli yang diduga melibatkan Kapolres Kediri.
"Kapolres Kediri tidak hanya dicopot dari jabatannya tapi harus di proses hukum di pengadilan," ucapnya saat dihubungi Surya melalui pesan singkat, Selasa (21/8/2018).
Dia mengatakan apabila tidak demikian maka Tim Saber Pungli dan Polri sama artinya melakukan diskriminasi yang cenderung melindungi anggotanya.
Pasalnya, masyarakat yang terkena OTT Tim Saber Pungli diproses di pengadilan dan sebelumnya ditahan.
"Tapi kenapa setiap anggota Polri yang terkena OTT saber Pungli tidak pernah kedengaran kasusnya masuk meja hijau," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya anggota Polri yang terkena OTT harusnya hukumannya lebih berat dari masyarakat biasa.
"Sebab itu dalam kasus Kapolres Kediri yang bersangkutan harus dipecat dari Polri dan segera diadili agar ada rasa keadilan dan Tim Saber Pungli bisa dipercaya dan bukan sekadar pencitraan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika ada kasus OTT di Satpas Polres Kediri.
Menurut dia, terungkapnya kasus Pungli di Satpas Polres Kediri menjadi bukti nyata adanya transparasi Polri terhadap organisasinya.
Keterbukaan ini harus dijunjung tinggi sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
Seperti yang diketahui, Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT di Satpas Polres Kediri.
Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai diduga Pungli pembuatan SIM senilai Rp 71.177.000.
Pelanggar Pungli di Satpas ini cukup terorganisir yang dilakukan secara berkelompok mulai dari calo, PNS Polri dan anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bahkan hingga melibatkan perwira di Polres Kediri.
Mereka melakukan pungli berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat untuk jasa pembuatan SIM.
Jumlah uang dari pungli tersebut cukup fantastis, satu SIM C biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM yakni sekitar Rp 500 hingga Rp 650 ribu.
Tim Saber Pungli Mabes Polri menangkap menangkap calo SIM berinisial DW, YD, BD, AX dan HA.
Selain itu turut diamankan PNS Polri, anggota Satpas mulai dari anggota, Baur Sim, Kanit Regident dan pejabat Polres Kediri.
Informasinya, hingga saat ini enam orang termasuk Kapolres Kediri masih diperiksa terkait kasus ini di Mabes Polri.