News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satuan Patroli Lantamal VIII Bitung Tangkap Empat Kapal Asing Sejak 2016

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat kapal ilegal berbendera Malaysia diamankan Pihak Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Provinsi Kepri

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG -  Satuan Patroli Lantamal VIII Bitung, Polairud, dan PSDKP yang rutin melakukan patroli atau operasi laut di perairan Sulawesi termasuk Bitung berhasil menangkap nelayan ilegal asing maupun Indonesia yang melanggar aturan.

Konsekuensinya, kapal diseret ke pinggir laut dan nelayannya harus menjalani proses persidangan, dengan hukuman terberat yaitu kapalnya di tenggelamkan, seperti yang dilakukan pada Senin (20/8) lalu, ada 15 kapal yang ditenggelamkan.

Komandan Satrol Bitung Kolonel Laut Djoko Prijatin mengatakan, untuk tahun 2016 mereka menangkap empat kapal asing.

"Biasanya kapal patroli yang tangkap dan dibawa ke satuan terdekat," katanya, Selasa (21/8/2018).

Untuk tahun 2017 dan 2018 pertengahan belum ada.

Baca: Bupati Mojokerto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Empat kapal tersebut sudah dieksekusi, dua karena sudah ada putusan Incraht dari pengadilan, dan dua berdasarkan keputusan Kasal," jelasnya.

Menurutnya, empat kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Satrol Bitung, namun sudah bocor, bahkan ada yang sudah mulai tenggelam.

"Kalau ditarik, pasti akan tenggelam dalam perjalanan, makanya nanti akan dipotong-potong kemudian ditenggelamkan. Sebenarnya kalau mereka bisa tarik kemarin, pasti mereka sudah tarik untuk ditenggelamkan bersamaan," ujarnya.

Pantauan Tribun Manado, empat kapal tersebut berada di dermaga Satrol Bitung namun kondisinya sudah ada yang mulai tenggelam.

Baca: Empat Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Tenggelamkan 488 Kapal Asing Pencuri Ikan

Ia mengatakan, Satuan Kapal Patroli Bitung akan terus mengamankan kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di laut Indonesia, serta nelayan Indonesia yang tidak ikut aturan.

"Selama ini prosesnya setelah tangkap, kami serahkan ke Kejaksaan, dan kebanyakan mereka titipkan kapalnya di tempat kami, seperti yang empat itu, tapi saat akan dieksekusi, malah sudah bocor," jelasnya. (amg)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini