Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, telah mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabusabu di pesisir pantai timur daerah itu.
Sebanyak 7 tersangka diamankan, satu di antaranya anggota DPRD Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN di kawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Tujuh tersangka tersebut, diamankan saat sedang berada di dermaga TPI Pangkalan Susu di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu.
Para tersangka diamankan saat baru turun dari dalam Boat yang dinaiki. petugas langsung bergerak menangkap para tersangka tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan, selain menyita ratusan kilogram sabu, BNN juga berhasil menyita 30 ribu butir pil ekstasi kualitas terbaik (KW 1) dari oknum DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong tersebut.
"Selain menyita 3 karung berisi sabu, BNN juga menyita 6 bungkus narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo daun berjumlah 30 ribu butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Senin (20/8/2018) malam.
Barang bukti yang disita tersebut, merupakan milik oknum anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.
"Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti, maka 7 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," pungkas Arman. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BNN Turut Sita 30 Ribu Butir Ekstasi Kualitas Super, Tetapkan Tujuh Tersangka Termasuk Ibrahim Hasan