Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Dengan begitu, Evie saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
"Belum ada penetapan tersangka karena masih harus melengkapi bukti-bukti termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (21/8).
Evie sudah diperiksa selama empat jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung belum lama ini.
Baca: Empat Jam Lamanya Ustaz Evie Effendi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar
Pemeriksaan Evie saat ini baru sebatas mengkonfirmasi laporan dari pelapor, Hasan Malawi yang juga pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar.
"Penanganan masih dilanjutkan seperti pemeriksaan saksi dan ahli bahasa. Masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa," kata Samudi.
Kasus ini dilaporkan Hasan Malawi belum lama ini.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial.
Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.