Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga HR Prawoto, pengurus PP Persis yang meninggal setelah dianiaya Asep Maftuh, tidak menerima vonis pidana penjara tujuh tahun yang dibacakan hakim PN Bandung.
Sejumlah kerabat dan anggota keluarga yang hadir di persidangan pembacaan vonis di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018) tampak menangis mendengar vonis tersebut. Hj Erna, istri almarhum HR Prawoto tidak menerima vonis tersebut.
"Saya enggak terima. Ini tidak adil. Saya sudah kehilangan suami. Asep memukuli suami saya sampai mati. Seharusnya dia juga dihukum mati," kata Erna sambil menangis ditemu seusai sidang.
Erna mengatakan, keluarga akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut.
Sejak awal, keluarga menginginkan Asep Maftuh divonis mati.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep Maftuh selama 6,5 tahun.
"Nanti kami bicarakan dengan jaksa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding atas vonis ini," ujar dia.
Selama persidangan, massa PP Persis berunjuk rasa dan berorasi di halaman PN Bandung.
Seusai persidangan, mereka menilai bahwa putusan Asep Maftuh sudah melebihi tuntutan jaksa, namun tetap dianggap tidak adil.
"Vonis hakim ini memang melebihi tuntutan jaksa tapi tidak adil. Kami akan berunding untuk menempuh langkah hukum," ujar Dian, perwakilan massa Persis. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Almarhum HR Prawoto Menangis Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mereka Akan Lakukan Ini,