News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Rambak di Semarang Marah dan Mengusir Petugas yang Mau Sidak LPG Bersubsidi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan dari Pertamina MOR IV Jateng DIY, Polrestabes Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Hiswana Migas, LP2K dan Satpol PP Kota Semarang menggelar sidak ke beberapa rumah makan dan restoran, Kamis (23/8/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim gabungan dari Pertamina MOR IV Jateng DIY, Polrestabes Semarang, Dinas Perdagangan Kota Semarang, Hiswana Migas, LP2K dan Satpol PP Kota Semarang menggelar sidak ke beberapa rumah makan dan restoran, Kamis (23/8/2018).

Sidak ini dilakukan untuk mengawasi distribusi dan penyebaran LPG subsidi tiga kilogram (gas melon) di masyarakat.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa rumah makan yang masih menggunakan gas melon.

Di lokasi usaha rambak H Ali Yahya di Jalan Sri Kuncoro Barat, petugas gabungan ini mendapat penolakan dari pemilik usaha.

Bahkan tim gabungan yang sebelumnya dipersilahkan masuk justru diusir.
Pemilik usaha bahkan mengamuk memarahi petugas dan mengatakan kedatangan seperti maling.

Padahal, sebelum masuk ke lokasi usaha, petugas sudah menunjukkan surat tugas sidak.
Di perusahaan rambak ini petugas mendapati 13 buat tabung gas melon.

Meski hanya diberi peringatan, namun petugas akan tetap mengurus keberadaan 13 tabung gas melon tersebut termasuk peruntukannya.

Selain usaha rambak, Tim Monitoring LPG juga mendapati gas melon di empat rumah makan di Kota Semarang.

Unit Region Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pertamina mengawal distribusi LPG tiga kilogram agar tepat sasaran.

Andar mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menertibkan penyalahgunaan produk subsidi namun upaya ini dilakukan sebagai dukungan atas program pemerintah.

"Perlu diketahui bersama bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang berbunyi Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dimana definisi usaha mikro adalah usaha yang memiliki omset maksimal Rp 1 juta per hari," kata Andar.

Sementara itu, Iptu Priantino, perwakilan dari Polrestabes Semarang dalam Tim Monitoring LPG, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengguna LPG bersubsidi di rumah makan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat kurang mampu yang berhak menggunakan tabung ini tidak dirampas haknya. "Agar masyarakat kurang mampu tidak kesulitan mencari LPG melon ini," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini