News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garap Lahan Milik Perusahaan Besar, Dua Petani di Cianjur Dipenjara 1,5 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada dua petani asal Kecamatan Takokak, Koko Koswara (59) dan Solihin Abdurachman (57), Kamis (23/8/2018).

Vonis diberikan kepada keduanya yang bersengketa dengan PT Pasir Luhur. Tuduhan yang disangkakan adalah merusak dan menggarap lahan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk itu.

Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Koko dan Solihin dengan hukuman 2,5 tahun. Tuntutan tersebut sempat viral karena dianggap menjadi tuntutan tertinggi dalam sengketa agraria.

Baca: Dramatis, Sopir Bus Lelet, Metty Ambil Alih Setir dan Kendarai Sendiri Angkutan Bandara ke Kualanamu

Sidang vonis kemarin diwarnai aksi mahasiswa Cianjur yang turun ke lapangan untuk mendukung dua petani selatan Cianjur itu.

Mahasiswa berorasi di depan pengadilan, mendesak majelis hakim agar berpihak pada keadilan.

”Hasil akhirnya, ada pengurangan hukuman dari majelis hakim. Langkah selanjutnya, kami akan berembuk untuk menentukan apa yang akan dilakukan setelah ini,” ujar Pengacara Koko dan Solihin, Budi Budiman.

Ia mengatakan, untuk saat ini belum bisa memutuskan apakah akan menerima putusan hakim atau segera melakukan banding.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pertemuan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan perlu ada rembukan lebih lanjut dalam kasus yang dinilai menjadi bentuk kriminalisasi terhadap petani itu.

Koko dan Solihin sempat menjalani penahanan di Polsek Takokak sebelum akhirnya kasus bergulir ke persidangan.

Pihak perusahaan enggan memberikan pernyataan selepas sidang berlangsung.

Ketua Paguyuban Petani Cianjur Erwin Rustiana mengatakan, petani hanya mengharapkan agar tidak ada lagi kriminalisasi.

”Konflik agraria muncul setelah lahan dikuasai oleh korporasi. Tidak sedikit lahan yang sebenarnya sudah digarap oleh petani selama puluhan tahun lamanya, tapi begitu saja diklaim oleh perusahaan dan akhirnya tidak bisa digarap lagi oleh petani,” kata Erwin.

Menurutnya, setelah lahan dikuasai perusahaan, para petani justru mendapat tindakan tidak menyenangkan.

Pengrusakan dan penyerobotan lahan dijadikan alasan untuk menuduh para petani yang memasuki lahan yang diklaim perusahaan.(Ferri Amiril Mukminin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini