Sementara Refanda sempat ditawat di RS Bhayangkara, karena mengalami luka usai dihajar kedua pelaku.
"Kedua pelaku sudah kami tahan karena saksi dan bukti sudah menguatkan perampasan yang dilakukannya," tegas Widodo.
Fatoni dan Lukman akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau, warga yang akan melakukan COD agar memilih lokasi yang aman. Misalnya di tempat yang ramai sehingga pelaku kejahatan tidak berani beraksi.
"Kalau misalnya diajak COD ditempat sepi, lebih baik ditolak saja. Atau paling tidak minta orang lain untuk menemani," pungkas Widodo. (David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sepakat Transaksi COD HP, Pelajar Tulungagung Ini Malah Dirampok. Dua Pelaku Sempat Aniaya Korban