News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim di Medan

Diduga Terkait Kasus OTT Hakim, Tamin Sukardi Datangi Kejati Sumut

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tamin Sukardi mendatangi Kejati Sumut setelah KPK menangkap 4 hakim PN Medan, termasuk tiga yang sidangkan kasusnya

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tamin Sukardi (74) terdakwa korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didampingi seorang wanita yang diduga penyidik KPK.

Ia menaiki mobil Avanza berwarna silver dan turun dari pintu belakang kedua sebelah kiri mobil tersebut.

Pria paruh baya ini mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana keper, memakai masker menutup sebagian wajahnya sambil membawa minuman mineral bermerek Le Mineral.

Setelah memasuki pintu gerbang Kejati Sumut, Tamin berjalan perlahan-lahan dengan langkah kecil sambil menutup wajahnya.

Tiba-tiba saat berada di depan piket pintu masuk menuju ruang Kejati Sumut, Tamin oleng dan hampir jatuh.

 Untung saja perempuan yang diduga anggota KPK tersebut, sigap untuk memegang bahu Tamin agar tak terjatuh.

"Tolong ya jangan dikerumuni," kata perempuan mengenakan jaket tersebut.

Baca: Janda Penjual Nasi Jagung Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Korban Pembunuhan Masalah Asmara

Perlu diketahui, OTT yang dilakukan KPK di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi.

Seorang  anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Suhadi mengaku tidak tahu soal OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).

Suhadi menegaskan  OTT hakim PN Medan tak terkait kliennya Tamin Sukardi.

"Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada tribun-medan.com

Suhadi justru merasa keputusan hakim banyak yang merugikan kliennya.

Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN 2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini