TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang karyawan garmen terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena ketahuan mencuri 8 ikat daster dari tempat kerjanya, Minggu (26/8/2018) kemarin.
Pelaku Agung Pradana (19) mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi di tempatnya bekerja, Jalan Pulau Moyo Gang 15 No 4x Denpasar Selatan, Senin (27/8/2018).
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Karsito Putro mengatakan pelaku diketahui oleh warga sekitar tengah malam membuang barang dari lantai 3.
"Kemarin kami mendapat informasi kalau ada lelaki yang melempar sejumlah barang dari lantai tiga sekitar pukul 23.00 WITA." katanya melalui keterangan pers yang diterima tribun-bali.com.
Dia melanjutkan setelah dilakukan interogasi, ternyata seorang karyawan yang melakukan pencurian terhadap 8 ikat daster.
"Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui mengambil barang tersebut tanpa seizin bos atau pemiliknya. Daster tersebut diisi dalam karung dan rencananya mau dia jual besok." ungkapnya.
Baca: Begini Kondisi Terkini Putri Denada, Mohon Doa Kita Semua
Baca: Siswi ini Dijual Teman Mainnya ke Om-Om, Akui Telah 6 Kali Layani Intim di Hotel
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polsek Denpasar Selatan.
Barang bukti yang disita polis ialah 8 ikat baju daster (225 pcs) yang dimasukkan dalam karung dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 5,6 juta. (*)