News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan PT Seumadam Demo Minta Dua Rekannya yang Dipecat Dipekerjakan Kembali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjumpai pendemo para pekerja PT Seumadam, memberikan solusi penyelesaian terhadap tuntutan pekerja dengan menjumlahkan langsung perwakilan pekerja dengan pemilik perusahaan, Senin (27/8/2018).

Ia pun menyayangkan sikap bupati yang lebih membela pihak perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, dari pada membela hak pekerja warga Aceh Tamiang yang mengangkat bupati sebagai kepala daerah melalui Pilkada.

Terkait pemecatan pekerja atas nama Asri Mansyur, para pengunjuk rasa menilai tindakan itu sangat tidak beralasan.

Karena pemecatan bukan disebabkan pelanggaran berat yang dilakukan pekerja. Melainkan lebih kepada bentuk intervensi, karena pekerja yang dipecat merupakan Ketua PUK SPPP-SPSI PT Semadam yang aktif mengadvokasi para pekerja yang menjadi korban kezaliman pihak perusahaan.

Terkait hal ini, pihak PT Semadam dinilai melakukan pelanggaran UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja khususnya pasal 28 yang berbunyi; Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara pihak PT Semadam belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. (md)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Karyawan PT Seumadam Demo ke Kantor Bupati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini