TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Putu Sentana (57) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung.
Kepala Desa yang beralamat di Banjar Bedil, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung ini saat masih menjabat diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk keperluan pribadinya.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K., mengatakan tersangka I Putu Sentana sudah dua kali menjadi kepala desa di Desa Baha.
Pada periode pertama ia menjabat dari tahun 2007 sampai 2013, dan periode kedua dari 2013 hingga 2019.
Kapolres mengungkapkan, saat menjabat menjadi kepala desa, Sentana membuat rekening untuk menampung dana APBDes.
Namun, rekening desa tersebut dibawa dan disimpannya sendiri.
Selain itu, Sentana juga diduga melakukan penarikan dana tersebut berulang kali untuk keperluan pribadinya.
Baca: Seorang Ustaz Diserang Dua Pria Bertopeng saat Hendak Salat Subuh
"Semestinya kan yang menyimpan rekening tersebut kan bendahara desa. Namun di sini tersangka Sentana yang membawanya," ucap Yudith saat jumpa pers, Senin (27/8/2018) di Mapolres Badung.
Ia mengatakan, penggunaan dana APBDes untuk kepentingan pribadi ini selanjutnya dicatatkan sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) fiktif.
Hal itu mengakibatkan beberapa kegiatan desa tidak dapat dilaksanakan, karena dananya telah tertarik dan digunakan olehnya.
Menurut kapolres, pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM, dan kegiatan penanaman pohon kamboja.
"Dia mengaku mempunyai sakit jantung. Jadi uang tersebut digunakan untuknya berobat," ujarnya.
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara, yakni dana APBDes sebesar Rp 1.006.633.856.
Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerja atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dan juga sisa dana dari kegiatan yang telah dilaksanakan.